
LPM Politeknik St. Wilhelmus
Politeknik St Wilhelmus adalah salah
satu lembaga pendidikan tinggi yang memiliki kewajiban untuk meningkatkan mutu
pendidikannya secara terus menerus dan berkelanjutan. Upaya meningkatkan
kualitas tersebut dilakukan dalam suatu kegiatan penjaminan mutu perguruan
tinggi. Penjaminan mutu perguruan tinggi adalah proses perencanaan, pemenuhan,
pengendalian, dan pengembangan standar pendidikan tinggi secara konsisten dan
berkelanjutan, sehingga para stakeholders internal dan eksternal, yaitu
mahasiswa, dosen, karyawan, masyarakat, dunia usaha, asosiasi profesi, dan
pemerintah memperoleh kepuasan atas kinerja dan keluaran perguruan tinggi. Dengan
kegiatan penjaminan mutu ini diharapkan terjaminnya mutu penyelenggaraan
pendidikan tinggi baik pada input, proses, dan output berdasarkan peraturan
perundang-undangan, serta visi dan misi Politeknik St Wilhelmus. Kegiatan
penjaminan mutu ini merupakan perwujudan akuntabilitas dan transparansi
perguruan tinggi. Kewajiban Politeknik St Wilhelmus melaksanakan penjaminan
mutu dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi, diatur dalam peraturan
perundang-undangan yaitu:
1.
Undang-Undang No. 20 tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional.
2.
Peraturan Pemerintah No. 60 tahun 1999
tentang Pendidikan Tinggi
3.
Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan.
4.
Statuta Politeknik St Wilhelmus Kisaran
5.
Pedoman Sistem Penjaminan Mutu Perguruan
Tinggi Departemen Pendidikan Nasional tahun 2005